Penguatan tata kelola perusahaan untuk keberlanjutan dan daya saing

Dengan semakin kompleksnya kegiatan bisnis, menuntut PT Energi Pelabuhan Indonesia untuk semakin memperhatikan penerapan tata kelola perusahaan sebagai sebuah proses yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesinambungan usaha jangka panjang. Perusahaan berkomitmen ingin memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dan mempertahankan keunggulan dalam menghadapi persaingan melalui upaya penerapan asas tata kelola perusahaan yang baik.

Kode Etik Bisnis

Kode Etik Bisnis adalah seperangkat panduan yang berisi prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana seluruh insan EPI menjalankan nilai-nilai EPI dalam mencapai visi Perusahaan. Kode Etik Bisnis EPI dibangun di atas fondasi yang kuat dari Visi dan Corporate Values yang kami junjung di seluruh fungsi serta seluruh wilayah geografis operasional kami.

Kode Etik Bisnis mencerminkan tindakan dan nilai-nilai yang kami pegang dalam berinteraksi dengan semua stakeholders EPI- karyawan, pelanggan, pemerintah, mitra dan komunitas untuk membangun hubungan jangka panjang dengan mereka. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memberikan informasi, kesadaran, pelatihan, serta cara untuk melaporkan setiap pelanggaran atau ketidak jelasan terkait dengan etika profesional dan etika kerja.

Tata laksana Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual) adalah panduan bagi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam menjalankan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi perseroan. 

Pelaksanaan Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi merupakan salah satu bentuk komitmen dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman Good Corporate Governance yang telah dimiliki oleh PT Energi Pelabuhan Indonesia. Tatalaksana ini mendukung terciptanya suatu pola hubungan kerja yang baku dan saling menghormati untuk selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu organ Perusahaan untuk menjamin terlaksananya tata kelola perusahaan secara baik dan benar. Satuan Pengawasan Internal sangat penting peranannya dalam kompleksitas lingkungan bisnis yang terus berkembang terutama dengan adanya tuntutan terhadap pengelolaan perusahaan dan pengendalian risiko yang sehat sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dengan semakin berkembangnya Perusahaan maka rentang kendali antara Direksi dengan para pelaksana operasional semakin lebar dan kompleks, oleh karena itu Satuan Pengawasan Internal diharapkan dapat membantu Direksi untuk memberikan keyakinan yang wajar bahwa kegiatan operasional telah berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Agar penjabaran dari visi, misi, kewenangan, independensi dan ruang lingkup pekerjaan Satuan Pengawasan Internal dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu dibuat dan ditetapkan Piagam Satuan Pengawasan Internal.

Tata Laksana Kerja Satuan Pengawasan Internal (SPI)

not accessible

Unduh

Dewan Komisaris adalah salah satu organ utama Perusahaan yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pegurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Dewan Komisaris memerlukan organ pendukung agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Sejalan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit.

Sebagai pedoman bagi seluruh anggota Komite Audit dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, maka diperlukan Piagam Komite Audit.

Tata Laksana Kerja Piagam Komite Audit

not accessible

Unduh

Dengan semakin kompleksnya kegiatan bisnis, menuntut PT Energi Pelabuhan Indonesia untuk semakin memperhatikan penerapan tata kelola perusahaan sebagai sebuah proses yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesinambungan usaha jangka panjang. Perusahaan berkomitmen ingin memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dan mempertahankan keunggulan dalam menghadapi persaingan melalui upaya penerapan asas tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Untuk dapat menerapkan GCG secara konsisten diperlukan perangkat GCG berupa Pedoman Tata Kelola Perusahaan untuk menjadi acuan dalam penerapannya. GCG Code Perusahaan disusun dan dikembangkan menjadi suatu sistem pedoman yang bersifat holistik dan terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG.

Sebagai perusahaan yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan, isu anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi manajemen perusahaan. Dalam semangat tersebut, manajemen perseroan terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN termasuk didalamnya upaya pengendalian Gratifikasi.

Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, baik stakeholder maupun mitra kerja yang seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan EPI memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan EPI untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi.

Pedoman pengelolaan gratifikasi ini diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG perusahaan dan menjadi acuan bagi seluruh Insan EPI dalam menyikapi gratifikasi ketika berhubungan dengan pihak ketiga perusahaan. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG perusahaan dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan pedoman GCG, Kode Etik Bisnis dan juga Tata laksana Kinerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Energi Pelabuhan Indonesia.

PT Energi Pelabuhan Indonesia telah menerapkan pelaporan single channel whistleblowing system terpusat dan terpadu milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang dapat diakses melalui kanal website berikut.

Kantor Pusat

Customer Service