PT Energi Pelabuhan Indonesia hadir sebagai mitra andal dalam menjawab kebutuhan pelanggan melalui layanan unggul dan dukungan operasional yang berkelanjutan.

PT Energi Pelabuhan Indonesua hadir untuk menjawab dan memenuhi seluruh kebutuhan pelanggan dengan solusi terbaik, layanan responsif, dan dukungan penuh demi kelancaran operasional kegiatan pelanggan.

Pasang Baru
Perubahan Kapasitas
Layanan Sementara

Daftar Menjadi Pelanggan

    Kantor Pusat

    Customer Service

    Layanan Pasang Baru

    Pelayanan Pelanggan

    0812-9494-6500

    Proses permohonan pasang baru sebagai berikut :

    • Calon pelanggan dapat mengajukan permohonan melalui media surat dan email kami di cs@ecopowerport.co.id.
    • Dalam pengajuan permohonan, calon pelanggan harus menyampaikan kebutuhan daya serta melampirkan fotocopy identitas pemohon seperti KTP / Surat Kuasa dan alamat email.
    • Permohonan yang kami terima akan kami lakukan survey ke lokasi untuk mendapatkan informasi kebutuhan material dan sumber listrik.
    • Setelah kami memperoleh informasi kebutuhan material, kami akan menyampaikan surat jawaban persetujuan permohonan untuk menyampaikan biaya atas permohonan tersebut.
    • Perhitungan biaya permohonan berlaku untuk 1 (satu) bulan sejak tanggal disampaikan dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan secara otomatis.
    • Pengiriman Surat Jawaban Persetujuan Permohonan akan disampaikan melalui Email Pemohon yang terdaftar saat mengajukan permohonan.
    • Pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran biaya permohonan.
    • Apabila Pelanggan  telah melakukan pembayaran, kami akan melakukan penyambungan suplai tenaga listrik dilokasi sesuai permohonan yang disampaikan

    Layanan Perubahan Kapasitas

    Pelayanan Pelanggan

    0812-9494-6500

    Proses permohonan perubahan daya sebagai berikut :

    • Sebelum mengajukan, mohon dipastikan tagihan rekening listrik untuk daya yang lama sudah terbayar/lunas.
      Pelanggan dapat mengajukan permohonan melalui media surat dan email kami di cs@ecopowerport.co.id.
    • Dalam pengajuan permohonan tersebut, pelanggan harus menyampaikan Id Langganan kebutuhan daya serta melampirkan fotocopy identitas pemohon seperti KTP / Surat Kuasa dan alamat email.
    • Permohonan yang kami terima akan kami lakukan survey ke lokasi untuk mendapatkan informasi kebutuhan material dan sumber listrik.
    • Setelah kami memperoleh informasi kebutuhan material, kami akan menyampaikan surat jawaban persetujuan permohonan untuk menyampaikan biaya atas permohonan tersebut.
    • Perhitungan biaya permohonan berlaku untuk 1 (satu) bulan sejak disampaikan dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan secara otomatis.
    • Pengiriman Surat Jawaban Persetujuan Permohonan akan disampaikan melalui Email Pemohon yang terdaftar saat mengajukan permohonan.
    • Pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran biaya permohonan.
      Apabila Pelanggan telah melakukan pembayaran, kami akan melakukan penyambungan suplai tenaga listrik dilokasi sesuai permohonan yang disampaikan.

    Layanan Sementara

    Pelayanan Pelanggan

    0812-9494-6500

    Proses permohonan penerangan sementara sebagai berikut :

    • Calon pelanggan dapat mengajukan permohonan penerangan sementara melalui media surat dan email kami di cs@ecopowerport.co.id.
    • Dalam pengajuan permohonan tersebut, calon pelanggan harus menyampaikan kebutuhan daya dan lama pemakaian listri dalam satuan hari, serta melampirkan fotocopy identitas pemohon seperti KTP / Surat Kuasa dan alamat email.
    • Permohonan yang kami terima akan kami lakukan survey ke lokasi untuk mendapatkan informasi kebutuhan material dan sumber listrik. (untuk permohonan perpanjangan, diperlukan No.Agenda yang lama)
    • Setelah kami memperoleh informasi kebutuhan material, kami akan menyampaikan surat jawaban persetujuan permohonan untuk menyampaikan biaya atas permohonan tersebut.
    • Pengiriman Surat Jawaban Persetujuan Permohonan akan disampaikan melalui Email Pemohon yang terdaftar saat mengajukan permohonan.
    • Pelanggan diberi waktu untuk melakukan pembayaran biaya permohonan penerangan sementara maksimal 1 (satu) hari sebelum tanggal awal permohonan penerangan sementara.
    • Apabila Pelanggan telah melakukan pembayaran, kami akan melakukan penyambungan suplai tenaga listrik dilokasi sesuai permohonan yang disampaikan.